Melihat Garis Batas Perlindungan Satwa Liar

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk flora dan faunanya. Beberapa flora dan fauna hanya ditemukan dan hanya dapat hidup dengan baik di Indonesia serta masuk dalam daftar spesies endemik Indonesia. Satwa endemik merupakan jenis hewan unik dan memiliki ciri khas yang disebabkan karena penyesuaian diri terhadap habitatnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan. Satwa dan habitatnya merupakan salah satu bagian dari sumberdaya yang penting dan memiliki manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadiranya tidak dapat tergantikan. Tetapi, kegiatan perburuan terus terjadi dan menyebabkan satwa terancam punah. Hasil buru telah berganti tujuan, dari bertujuan dikonsumsi, kini untuk kecantikan, obat, bahkan gengsi. Menurunnya populasi satwa, saat ini bukan hanya disebabkan perburuan liar, tetapi juga karena kebakaran hutan, pembalakan liar dan perubahan fungsi hutan untuk bertani serta bermukim.

Beberapa organisasi yang memberikan aturan untuk perlindungan satwa liar salah satunya adalah IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). IUCN mengeluarkan daftar yang membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup, salah satunya satwa (Red List IUCN). Tujuan dikeluarkannya Red List IUCN adalah untuk memberitahukan kepada publik pentingnya konservasi dan untuk memperbaiki stastus kelangkaan suatu spesies. Terdapat 9 kategori Red List IUCN berdasarkan jumlah populasi, penyebaran dan resiko dari kepunahan, yaitu :

  1. Punah (Extinct ;EX)
  2. Punah di alam liar (Extinct in the wild ;EW)
  3. Kritis (Critically Endangered; CR)
  4. Genting (Endangered ;EN)
  5. Rentan (Vulnarable; VU)
  6. Hampir terancam (Near Threatened; NT)
  7. Beresiko rendah (Least Concern; LC)
  8. Informasi kurang (Data Deficient; DD)
  9. Tidak dievaluasi (Not evaluated; NE)

Aturan atas status perdagangan flora dan fauna diatur dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES menetapkan kuota suatu negara yang dapat memperdagangkan satwa langka. Penetapan kuota ini disertai dengan syarat-syarat, misalnya harus merupakan hasil penangkaran.

Untuk Indonesia sendiri, lembaga yang mengatur mengenai konservasi flora dan fauna adalah BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) sebagai Unit Pelaksana Teknis. Tugas pokok BKSDA adalah menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kegiatan konservasi dan jual beli satwa langka maupun dilindungi tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, namun seluruh masyarakat Indonesia. Kegiatan jual beli tersebut harus dihentikan dan akan lebih baik jika seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat termasuk mahsiswa bekerjasma untuk melakukan perlindungan dan konservasi terhadap satwa liar agar tetap lestari dan jauh dari kepunahan. Jika bukan kita siapa lagi yang akan melakukannya ? ayo bergerak sekarang!

Sumber :

Aristides, Y., A. Purnomo, dan Fx. A. Samekto. 2016. PERLINDUNGAN SATWA LANGKA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF FLORA AND FAUNA (CITES). Diponegoro Law Journal Volume 5 No. 4 Hal : 1-17. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang.

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.