Penulis : Aina Nur Fitri
Pemberlakuan tarif masuk Taman Nasional Komodo terbaru yang diumumkan pada Senin, 1 Agustus 2022 menuai berbagai polemik dan penolakan dikalangan masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Taman Nasional Komodo adalah salah satu keajaiban dunia karena merupakan habitat satwa purba, yaitu komodo (Varanus komodoensis). Letaknya yang berada di Pulau Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadikan akses menuju Pulau tersebut terbatas melalui jalur laut dan udara. Oleh karena itu, biaya yang diperlukan untuk dapat berkunjung ke Taman Nasional tersebut tidak sedikit. Fakta tersebut menjadi lebih memprihatinkan jika tarif masuk Taman Nasional Komodo juga dinaikkan menjadi 3,75 juta rupiah.
Pada dasarnya, kenaikkan tarif masuk TN Komodo yang dilakukan oleh pemerintah belum terdapat payung hukum yang jelas. Menurut Shana Fatina selaku Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), hal tersebut membuat para pelaku wisata masih menggunakan tarif lama yang berdasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (beritasatu.com). Pertimbangan lain juga disampaikan oleh Jusuf Kalla, bahwa mayoritas wisatawan yang datang ke TN Komodo biasanya hanya datang sekali dalam seumur hidupnya, sehingga perlu dibangun situasi TN yang memberikan ketenangan. Sebaliknya, demonstrasi oleh masyarakat sekitar terjadi karena penerapan tarif baru ini. Selain itu, muncul juga kritik dari sejumlah aktivis lingkungan hingga pegiat pariwisata (bisnis.tempo.co).
Kebijakan yang mulanya bertujuan untuk konservasi dan pengembangan pariwisata malah menimbulkan banyak kontra dari berbagai pihak. Dikutip dari suara.com, sejumlah pelaku usaha pariwisata melakukan mogok massal selama satu bulan terhitung per 1 Agustus 2022. Tak hanya itu, pengusaha di Labuan Bajo, Taman Nasional Komodo, dan semua destinasi di Manggarai Barat termasuk berbagai layanan transportasi, tour guide, hotel, serta restoran tidak akan melayani aktivitas wisata dalam bentuk apapun. Shana menambahkan bahwa pada tanggal 1-2 Agustus 2022 terdapat 19 asosiasi pariwisata yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) yang melakukan mogok massal dalam rangka penolakan kebijakan tersebut (beritasatu.com).
Berdasarkan pernyataan BPOLBF yang merupakan satuan kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif masuk atau paket wisata TN Komodo adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sayangnya, Bambang Hendroyono selaku Sekjen KLHK, dan Plt Dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), serta Nandang Prihadi selaku Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi pada Direktorat Jenderal KSDAE KLHK tidak berkomentar sama sekali. Shana juga menambahkan bahwa tarif yang beredar saat ini adalah tarif paket wisata yang dikelola oleh Flobamor sebagai pihak yang ditunjuk Pemprov NTT untuk menjalankan kesepakatan atau MoU antara KLHK dengan Pemprov NTT. Berkaitan dengan ini, sikap positif ditunjukkan oleh Kemenparekraf yang tetap memberikan ruang dialog terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat dan ekonomi kreatif. Dengan demikian dapat mengakhiri polemik sekaligus sosialisasi kebijakan baru pengelolaan pariwisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) (beritasatu.com).
Sumber :
https://www.beritasatu.com/amp/news/960885/bpolbf-klhk-yang-berwenang-tetapkan-tarif-tn-komodo