Penulis : Asfarina Nurulia
Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, baik flora maupun fauna. Namun, Indonesia juga termasuk dalam negara yang menjadi hot spot kepunahan satwa. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah kepunahan satwa adalah dengan pelepasliaran. Pelepasliaran merupakan salah satu upaya yang sangat penting dalam mempertahankan suatu spesies di habitat aslinya (Meijaard et al., 2001 dalam Nawangsari et al., 2016). Saat ini, sudah ada beberapa taman nasional yang melakukan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya.
Salah satu taman nasional yang melakukan pelepasliaran satwa adalah Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum yang bekerja sama dengan Balai KSDA Kalimantan Barat dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS). Ketiga pihak tersebut melepaskan 4 individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) bernama Nova (Jantan/7 tahun), Madun (Jantan/12 tahun), Berry (Betina/14 tahun), dan Salu (Betina/6 tahun), serta 2 individu Owa atau Kelempiau (Hylobates muelleri) berjenis kelamin jantan (7 tahun) dan betina (18 tahun) yang merupakan satwa serahan masyarakat secara sukarela. Pelepasliaran ini dilakukan pada tanggal 24 dan 25 Juni 2022 di Sub DAS Mendalam dan Sub DAS Sibau, Kecamatan Putussibau Utara (gardaanimalia.com). Dengan spesifikasi lokasi Sub DAS Mendalam untuk Kelempiau dan Sub DAS Sibau untuk Beruang Madu (girinesia.com).
Wahju Rudianto menjelaskan bahwa lokasi pelepasliaran di Sub DAS Mendalam dan Sub DAS Sibau merupakan habitat yang dinilai sesuai untuk kelangsungan hidup Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan Owa atau Kelempiau (Hylobates muelleri) (KSDAE, 2022). Sebelum dilepasliarkan, empat Beruang Madu dan dua Kelempiau tersebut telah melewati proses rehabilitasi dan upaya pengembalian sifat liarnya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS/SOC). Setelah dilepasliarkan, pihak yang bersangkutan tetap akan melakukan pemantauan di lokasi pelepasliaran untuk mengetahui apakah kedua satwa liar tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan baru di habitat aslinya atau tidak.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan Owa atau Kelempiau (Hylobates muelleri) dijamin perlindungannya oleh negara. Hal tersebut dikarenakan, kedua satwa liar tadi termasuk dalam satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (gardaanimalia.com). Dengan dilakukannya pelepasliaran Beruang Madu dan Kelempiau ini, diharapkan mereka dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat aslinya sehingga populasinya meningkat.
Sumber:
https://gardaanimalia.com/kawanan-beruang-madu-dan-kelempiau-berhasil-kembali-ke-alam/ diakses pada Sabtu, 2 Juni 2022 pukul 10.50 WIB
http://ksdae.menlhk.go.id/berita/10967/pelepasliaran-beruang-madu-dan-klempiau-di-kawasan-tnbk.html diakses pada Sabtu, 2 Juni 2022 pukul 10.40 WIB
https://www.girinesia.com/fauna/pr-3773763712/4-beruang-madu-dan-2-kelempiau-dilepasliarkan-di-tnbkds diakses pada Sabtu, 2 Juni 2022 pukul 11.17 WIB
Nawangsari, Ventie Angelia, Abdul Haris Mustari, dan Burhanuddin Masyud. 2016. Pengelolaan Pasca Pelepasliaran dan Aktivitas Orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii Groves, 2001) Ex-Captive di Suaka Margasatwa Lamanda. Media Konservasi. Vol. 21 (1) : 36 – 41.