Perdagangan Satwa Liar dan Ancaman Penyakit Zoonosis yang Menyertainya

Penulis : Imam Mutofik

Perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Pada awal bulan Oktober 2022 lalu, terungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat. Sejumlah empat pelaku yang melakukan perdagangan ilegal ini berhasil ditangkap. Mereka diketahui menjual satwa liar berupa dua ekor jenis burung Kuau Raja. Selain itu juga ada jenis lain seperti Owa, Ungko, dan Kucing Emas. Motif penjualannya dilakukan melalui media sosial. Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua burung Kuau Raja  telah dititipkan di BKSDA Padang untuk keperluan proses hukum selanjutnya (Oktari, 2022). read more

Hutan Kota untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Penulis : Aina Nur Fitri

Sumber : Freepik.com

Hutan kota merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang ada di kawasan perkotaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.03/Menhut-V/2004, hutan kota dapat diartikan sebagai satu kesatuan ekosistem berupa hamparan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Sehingga, secara garis besar hutan kota adalah ruang terbuka yang berisi komunitas vegetasi berupa asosiasi pepohonan dengan berbagai bentuk dan memiliki struktur menyerupai ekosistem hutan alam sehingga memungkinkan kehidupan bagi satwa liar (Irwan, 1994 dalam Alfian dan Kurniawan, 2010). Menurut Marini (1996) dalam Alfian dan Kurniawan (2010), hutan kota terdiri dari berbagai tipe sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, meliputi hutan kota konservasi, hutan kota zona industri, hutan kota wilayah pemukiman, hutan kota wisata, hutan kota perlindungan satwa, dan berbagai tipe lainnya.  read more

Menelisik Hutan Rakyat dari Kacamata Ekologi

Penulis : Bilal Adijaya

Hutan rakyat merupakan skema pengelolaan lahan oleh rakyat yang mampu menyinergikan aspek produksi dan sekaligus aspek konservasi (Maryudi & Nawir, 2018). Private goods pada hutan rakyat berbasis pada status kepemilikan lahannya yang terkait langsung dengan aspek produksi, sedangkan public goods berkaitan dengan aspek lingkungan yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Hutan rakyat merupakan hutan yang dibebankan atas hak milik dengan luas minimal 0,25 ha tutupan vegetasi berkayu minimal 50% (Rusyana et al., 2020). Pengembangan hutan rakyat akhir-akhir ini semakin dibutuhkan sebagai pemasok kayu komersial atau sokoguru industri perkayuan nasional karena hutan alam yang semakin rusak. read more

Rilis Buletin AKASIA Vol. XIII

Hai Conservationists!

Apa kabar? Semoga selalu sehat dimanapun kita berada. Buletin Akasia kembali lagi, nih! Kali ini, Buletin Akasia Volume 13 telah hadir dengan tajuk Satwa Liar Yang Terancam.

Satwa liar sering tidak dijaga keberadaannya akan terus berkurang jumlahnya hingga pada akhirnya mereka mengalami kepunahan. Satwa liar yang sudah punah tidak dapat lagi dikembalikan ke dunia ini yang kemudian membuat manusia menyesal karena satwa liar tersebut telah punah.

Jika kalian ingin membaca lebih banyak, Buletin Akasia Volume 13 bisa diakses melalui link di bawah ini! read more

Pesut Mahakam, Lumba-Lumba Asli Indonesia

Penulis : Imam Mutofik

Pada Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2022 ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melepasliarkan 3 ekor lumba-lumba hidung botol yang berlokasi di Taman Nasional Bali Barat, Gilimanuk, Bali. Ketiga mamalia laut tersebut merupakan lumba-lumba yang berhasil diselamatkan oleh KLHK dari aktivitas atraksi lumba-lumba. Menteri Siti menekankan bahwa penyelamatan satwa sebagai komponen penting dari rantai makanan dalam suatu ekosistem harus terus diupayakan, yang bertujuan untuk melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati di Indonesia. Berbicara mengenai lumba-lumba, Indonesia juga mempunyai spesies lumba-lumba yang endemik atau asli dari Indonesia yaitu pesut mahakam. read more

Fakta Terbaru Tentang Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis)

Penulis : Galuh Sekar A.

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), berdasarkan status IUCN memiliki status konservasi (endangered) terancam punah. Spesies ini mengalami perubahan status yang awalnya memiliki status (vulnerable) yaitu status yang menghadapi risiko kepunahan di alam liar dalam waktu yang akan datang berubah menjadi (endangered) yaitu spesies yang menghadapi risiko kepunahan dalam waktu dekat. Perubahan status ini dibuat setelah IUCN melakukan penilaian terhadap populasi monyet ekor panjang pada 7 Maret 2022, dilansir dari iucnredlist.org menyatakan bahwa populasi monyet ekor panjang diprediksi akan menurun hingga 40% dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun. Penurunan populasi ini terjadi di beberapa negara seperti Kamboja, Laos dan Bangladesh yang mencapai 50% dalam waktu sepuluh tahun terakhir. read more