Perdagangan Satwa Liar dan Ancaman Penyakit Zoonosis yang Menyertainya

Penulis : Imam Mutofik

Perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Pada awal bulan Oktober 2022 lalu, terungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat. Sejumlah empat pelaku yang melakukan perdagangan ilegal ini berhasil ditangkap. Mereka diketahui menjual satwa liar berupa dua ekor jenis burung Kuau Raja. Selain itu juga ada jenis lain seperti Owa, Ungko, dan Kucing Emas. Motif penjualannya dilakukan melalui media sosial. Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua burung Kuau Raja  telah dititipkan di BKSDA Padang untuk keperluan proses hukum selanjutnya (Oktari, 2022).

Perdagangan satwa liar secara ilegal dapat menjadi salah satu ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Mengingat peran penting satwa liar dilindungi dalam menjaga keutuhan ekosistam, maka dari itu dengan adanya aktivitas perdagangan satwa liar ini dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan, ketidakseimbangan ekosistem, bahkan kepunahan suatu spesies tertentu. Terdapat satu lagi ancaman yang berbahaya dari perdagangan satwa liar yaitu resiko penyebaran dan penularan penyakit zoonosis.

Menurut Dewi (2020), zoonosis merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya dari manusia ke hewan. Zoonosis dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui beberapa cara, salah satunya yaitu melalui kontak langsung dengan hewan liar. Dengan adanya aktivitas perdagangan satwa liar artinya terjadi perpindahan satwa liar dari habitat alaminya ke lingkungan manusia, yang berpotensi besar membawa dan menularkan penyakit yang sebelumnya tidak terjangkau. Beberapa penyakit zoonosis bahkan dapat menyebabkan kematian yang tinggi, seperti virus HIV dan virus influenza. Selain itu, terdapat pula penyakit yang tidak banyak menimbulkan kematian namun tetap menyebabkan kerugian yang besar, salah satu contohnya yaitu virus SARS Cov atau yang dikenal juga dengan istilah Covid-19.

Sumber gambar : lipi.go.id

Melihat ancamannya yang tidak main-main, maka perdagangan satwa liar yang dilindungi harus dihentikan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Shukri (2022) menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan laju perdagangan satwa liar adalah dengan menjalin komunikasi dan juga kerja sama antar negara. Peningkatan kerja sama secara internasional akan sangat membantu proses penyelidikan secara menyeluruh dengan melintasi batas-batas negara/wilayah. Selain itu, perlu adanya tindakan hukum yang seberat-beratnya agar pelaku perdagangan satwa liar dilindungi mendapatkan efek jera.

Masih adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang tiada henti, perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak tidak terkecuali masyarakat umum. Masyarakat dihimbau untuk turut serta menjaga dan melindungi kelestarian satwa liar dari ancaman kepunahan dengan tidak memeliharanya dan juga tidak melakukan pergadangan satwa liar secara ilegal.

 

Sumber Referensi:

Dewi, W.K. (2020). Korelasi antara Aktivitas Deforestasi dan Perburuan Hewan Liar terhadap Wabah Penyakit Zoonosis. Prosiding Seminar Nasional Kedokteran Hewan dan Call of Paper. 57-62.

Humas LIPI. (2020). Urgensi Pembahasan Zoonosis dalam Regulasi Perdagangan Satwa Liar. Diakses dari: http://lipi.go.id/berita/urgensi-pembahasan-zoonosis-dalam-regulasi-perdagangan-satwa-liar-/21990

Oktari, J. (2022). Jual Satwa Liar Dilindungi di Media Sosial, 4 Pria di Pasaman Ditangkap. iNewsSumbar.id. Diakses pada tanggal 2 November 2022 dari: https://sumbar.inews.id/berita/jual-satwa-liar-dilindungi-di-media-sosial-4-pria-di-pasaman-ditangkap

Shukri, I. (2022). Perdagangan Satwa Liar Ancam Pelestarian Keanekaragaman Hayati. Trubus. Diakses pada tanggal 2 November 2022 dari: https://trubus.id/perdagangan-satwa-liar-ancam-pelestarian-keanekaragaman-hayati/

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.