Penulis : Bilal Adijaya
Satu abad sudah kegiatan konservasi secara sadar dilakukan. Mulai dari model konservasi racikan naturalis Belanda tahun 1912 sampai era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia telah melalui berbagai macam model konservasi yang cukup dinamis dengan satu tujuan yang statis; kelestarian sumber daya dan ekosistemnya[1].
Konservasi menjadi ranah yang “sexy” untuk terus diperbincangkan. Pasalnya, kegiatan konservasi terus mengalami perkembangan. Pekerjaan konservasi tidak hanya “ngurusin” alam, tetapi juga menjadi lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan. Efektif berarti pengelolaan kawasan konservasi dilakukan dengan metode yang mampu mendatangkan output akhir sesuai dengan rencana aksi. Inklusif berarti terbuka; setiap aktor pemanfaat memiliki makna dan otoritas sendiri dalam melihat kawasan hutan. Berkeadilan berarti pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya tersentral pada tujuan kelestarian, tapi juga untuk menyokong sumber penghidupan, bahan pangan, maupun menyokong eksistensi identitas budaya lokal.