Undang-undang No 5 tahun 1967 menjelaskan tentang kawasan pelestarian yang terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa serta hutan wisata yang masih dibagi lagi menjadi taman buru dan hutan wisata. Namun demikian pengelompokan dan kriteria terus berkembang, antara lain karena pengaruh beberapa pertemuan Nasional dan Internasional di bidang konservasi, seperti Konggres Taman Nasional dan Kawasan Lindung Sedunia di Bali serta penerbitan panduan IUCN (The International Union for Conservation Of Nature and Resources). Salah satu kawasan cagar alam yang dimiliki Indonesia adalah Cagar Alam Gunung Sibela.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, ditemukan bahwa Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela telah mengalami penurunan luas area dari yang telah ditetapkan berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia No 326/Kpts/Um/II/87 yaitu seluas 23.024 Ha. Gunung Sibela merupakan salah satu gunung yang tertinggi di Maluku Utara dengan ketinggian 2.118 meter di atas permukaan laut. Cagar Alam Gunung Sibela terletak di Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pengurangan luas area Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela ini terjadi akibat adanya kegiatan masyarakat yang memanfaatkan kawasan ini dengan melakukan pembukaan lahan untuk pertanian serta adanya pembalakan hutan (eksploitasi), padahal kawasan cagar alam ini seharusnya dilindungi karena Gunung Sibela dapat diandalkan sebagai sumber mata air yang baik dan selalu memenuhi kebutuhan masyarakat. Adanya peningkatan kegiatan masyarakat ini mengakibatkan adanya penurunan debit air, bahkan pada beberapa sungai telah kering yakni Sungai Gandasuli dan Sungai Sawadai. Selain kegiatan yang disebutkan di atas, masyarakat juga melakukan perburuan terhadap satwa liar yang cukup tinggi di mana terdapat sejumlah masyarakat di beberapa desa menangkap burung-burung endemik untuk diperdagangkan di dalam dan di luar wilayah Maluku Utara bahkan sampai ke luar negeri.
Kawasan konservasi Cagar Alam seharusnya tertutup untuk segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu habitat satwa serta organisme yang lain, tetapi masyarakat di sekitar kawasan malah menggunakan kawasan tersebut untuk lahan pertanian. Pada kawasan cagar alam juga tidak dibolehkan adanya segala jenis kegiatan eksploitasi. Kawasan Cagar Alam hanya dapat digunakan sebagai kawasan untuk penelitian, pariwisata serta pendidikan. Namun perilaku masyarakat terhadap kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Sibela diantaranya adalah: 1) Perilaku masyarakat dalam hal pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penelitian, pariwisata serta pendidikan tergolong rendah, dan 2) Perilaku masyarakat dalam hal pelestarian juga tergolong rendah. Saran yang dapat diberikan dalam menghadapi kasus ini antara lain: 1) Pemerintah Daerah serta Dinas terkait yang membidangi masalah Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) untuk mencari solusi mengenai masalah yang terjadi di Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela (pemanfaatan kawasan secara ilegal), 2) perlu adanya penelitian lanjutan oleh seluruh komponen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian kawasan konservasi, 3) Perlu adanya sosialisasi tentang manfaat kawasan konservasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, 4) perlu adanya penelitian lebih lanjut terkait permasalahan yang berkaitan.
Referensi :
Ade Haerullah, Said Hasan. 2010. Analisis Perilaku Masyarakat di Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunug Sibela Halahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Program Studi Biologi FKIP Universitas Khairun Ternate.
2 thoughts on “Analisis Perilaku Masyarakat di Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Sibela”
https://waterfallmagazine.com
Hi would you mind sharing which blog platform you’re using?
I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a tough time choosing between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
The reason I ask is because your design seems different then most blogs and I’m looking for something
unique. P.S Apologies for getting off-topic but
I had to ask!
hello.
Of course! We are using WordPress 🙂