Aku ingin tahu, sebenarnya apa yang terlintas di benak kalian ketika mendengar kata “konservasi”? Aku yakin sebagian dari kalian langsung memikirkan satu hal ini, menjaga. Ya, konsep sederhana itu memang tidak salah.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 1 Ayat 2, pengertian Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Dengan kata lain, sebenarnya kita masih bisa memanfaatkan semua sumber daya alam yang ada, tapi yang perlu diingat, kehidupan ini ada tidak hanya untuk kita. Tidak dapat dipungkiri bahwa kita sangat membutuhkan alam. Begitu juga alam, mereka membutuhkan manusia untuk memastikan keberadaannya akan tetap terjaga.