Penulis : Imam Mutofik
Perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Pada awal bulan Oktober 2022 lalu, terungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat. Sejumlah empat pelaku yang melakukan perdagangan ilegal ini berhasil ditangkap. Mereka diketahui menjual satwa liar berupa dua ekor jenis burung Kuau Raja. Selain itu juga ada jenis lain seperti Owa, Ungko, dan Kucing Emas. Motif penjualannya dilakukan melalui media sosial. Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua burung Kuau Raja telah dititipkan di BKSDA Padang untuk keperluan proses hukum selanjutnya (Oktari, 2022).