Penulis : Khansa Hanun Afifah
Pemerintah Indonesia melalui PP No 28 tahun 2011 menetapkan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) baik daratan dan lautan yang mencapai luasan lebih kurang 28 juta hektar. Berdasarkan data Gap Analysis oleh Kementerian Kehutanan dan berbagai lembaga pada tahun 2010 diperoleh data bahwa terdapat lebih dari 105 juta hektar yang dikategorikan sebagai ekosistem penting digolongkan sebagai penyangga/penghubung yang berada di luar kawasan konservasi. Ekosistem penting tersebut memiliki fungsi koridor berupa hidupan liar serta zona penyangga ekosistem sekaligus sebagai ekosistem alami dan/atau buatan dengan tingkat konservasi tinggi. Di luar kawasan konservasi terdapat sekitar 80% satwa dilindungi yang bernilai penting (Gap Analysis Keterwakilan Ekologis Konservasi di Indonesia, 2010). Strategi konservasi yang dititikberatkan pada kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia pada dasarnya belum dapat menjamin kelestarian keanekaragaman hayati. Dengan demikian, untuk melindungi kawasan penting tersebut pemerintah menetapkan suatu area sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).