Penulis : Galuh Sekar A.
Salah satu kawasan hutan bakau atau mangrove di Teluk Youtefa, Kota Jayapura dikenal dengan Hutan Perempuan. Penamaan hutan perempuan ini karena adanya kearifan lokal yang unik dijalankan oleh kampung Enggros dan Tobati yaitu aturan mengenai laki-laki dan perempuan dalam hal berinterekasi sosial dalam kehidupan sehari-harinya yaitu apabila laki-laki berkumpul di para-para atau seperti balai kampung dan bertugas mencari kebutuhan pangan di laut. Sedangkan perempuan berkumpul dan mencari bahan pangan di hutan bakau, apabila ada laki-laki yang masuk dalam hutan bakau tersebut maka akan dikenai dengan sanksi denda (Finaka, 2022). Denda yang diberikan berupa manik-manik dengan terdapat tiga variasi warna yang memiliki nilai denda yang berbeda, untuk manik yang paling tinggi harganya yaitu setara dengan Rp.1.000.000 yang memiliki warna biru. Sedangkan manik berwarna hijau memiliki nilai yang setara Rp. 500.000 dan manik berwarna putih memiliki nilai sekitar Rp. 300.000 (Amindoni, 2021).