Penulis: Herdwita O.
Rusa Jawa (Rusa timorensis) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Rusa Jawa termasuk jenis satwa liar yang dilindungi karena populasinya yang saat ini cenderung menurun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mengancam kehidupan rusa Jawa di alam liar, antara lain perburuan liar, bencana alam, pertumbuhan penduduk, dan perladangan berpindah yang dapat berpotensi untuk merusak habitatnya. Oleh karena itu, kegiatan konservasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan populasi rusa Jawa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan kegiatan penangkaran.