Kebakaran Hutan Kembali Terjadi, dari Bagian Timur Negeri Ini

Penulis: Arnoviananda

Kebakaran hutan Amazon baru saja menjadi berita yang menggemparkan seluruh dunia karena dengan terbakarnya hutan Amazon, separuh sumber penyumbang oksigen menghilang. Masih belum reda asap di hutan Amazon, kebakaran hutan kembali terjadi di Provinsi Riau dan Jambi hingga asapnya menyebar dan mengancam kesehatan masyarakat Riau dan sekitarnya pada bulan September lalu. Memasuki akhir bulan September, berita kebakaran hutan masih menjadi masalah utama dari sektor kehutanan. Kali ini kebakaran hutan terjadi di Hutan Lindung Egon-Ilimedo yang terletak di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung seluas 19.456,8 ha melalui register 107 pada 1932, pengukuhan tapal batasnya diresmikan pada 12 Desember 1984, dan disahkan lewat SK Menhut No. 423/KPTS-II/1999 [1].

Kebakaran Hutan Lindung Egon-Ilimede pada Senin (30/9) lalu bukan merupakan konflik pertama yang terjadi di kawasan ini. Menurut sejarah selama 4 tahun terakhir, konflik memang selalu rutin terjadi baik kebakaran hutan ataupun konflik lainnya. Pada tahun 2016 konflik yang terjadi adalah adanya pembukaan lahan yang difungsikan sebagai jalan. Proyek jalan tersebut direncanakan sepanjang 4 kilometer dengan lebar 3-4 meter [2]. Kemudian pada bulan April 2017 terjadi penebangan pohon ilegal yang dilakukan oleh masyarakat desa. Hal ini memicu terjadinya bencana salah satunya kebakaran hutan [3]. Lalu masih pada tahun yang sama, kebakaran hutan terjadi bulan Juli dengan alasan masih kurangnya pengawasan terhadap sebaran titik api dan kurangnya kepedulian warga sekitar [4].

Tahun ini pada penghujung bulan September, kebakaran hutan lindung ini terjadi di areal khususnya kecamatan Waigete. Upaya pemadaman kebakaran pada kawasan ini berlangsung lama karena tidak adanya mobil tanki air dan sarana pra sarana pendukung di kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Sikka. Kebakaran yang terjadi di kawasan ini diduga terjadi akibat adanya pembakaran lahan kebun di areal timur hutan lindung berbatasan dengan kebun warga. Dugaan lain menyatakan bahwa kebakaran terjadi akibat adanya puntung rokok yang sembarangan dibuang oleh pengendara yang melintasi jalan Negara Trans Flores Maumere-Larantuka. Didukung dengan musim kemarau, sebaran titik api menjalar dengan cepat karena adanya daun dan ranting-ranting kering. Kebakaran hutan lindung ini menyebabkan puluhan pohon Ampupu yang berusia puluhan hingga ratusan tahun ikut terbakar. Tidak hanya itu, ratusan pohon mahoni yang baru ditanam pada tahun 2018 pun lenyap. Secara keseluruhan estimasi luas lahan yang terbakar sebesar 20 ha.

sumber foto: mongabay.co.id

Menurut Perpres Republik Indonesia No. 28 tahun 2011 menyatakan bahwa pemanfaatan hutan lindung diperbolehkan asal tidak mengganggu fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah [5]. Dengan kejadian kebakaran Hutan Lindung Egon-Ilimede, siapa yang patut dipersalahkan?

 

Referensi:

[1] https://www.mongabay.co.id/2019/10/08/hutan-lindung-egon-ilimedo-kembali-terbakar-kenapa-kebakaran-rutin-terjadi/ (Diakses pada 10 Oktober 2019, pukul 20.37)

[2] https://www.mongabay.co.id/2016/01/11/jurus-saling-tuding-di-balik-pembukaan-jalan-di-kawasan-hutan-lindung-egon-ilimedo/ (Diakses pada 11 Oktober 2019, pukul 05.03)

[3] https://wanadri.or.id/home/upaya-selamatkan-kawasan-hutan-lindung-egon-ilimedo-lewat-perdes/ (Diakses pada 11 Oktober 2019, pukul 05.05)

[4] http://www.indonesiakoran.com/news/nusantara/read/73800/pengawasan.lemah..kebakaran.hutan.egon.ilimedo.meluas (Diakses pada 11 Oktober 2019, pukul 05.08)

[5] http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2011/ps28-2011.pdf (Diakses pada 11 Oktober 2019, pukul 07.30)

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.