Desa Kramat

1 post

MASYARAKAT MEMBUMIKAN KONSERVASI

Oleh : Restia Cahyani

*tulisan ini diadaptasi dari hasil Diskusi Konservasi yang diadakan pada Minggu, 2 Mei 2021

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 mendefinisikan konservasi sumber daya alam hayati sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Kebijaksanaan tersebut menjadi pekerjaan rumah jangka panjang yang tak kunjung tertuntaskan. Semakin panjang lagi dengan adanya gangguan berupa desakan ekonomi dan fakta bahwa tidak semua orang membuka matanya untuk pemanfaatan berkelanjutan. Ketika masyarakat dan konservasi dijejerkan, pertanyaan-pertanyaan mulai muncul; “sudahkah masyarakat merdeka dalam merencanakan upaya konservasinya?”, “masyarakat manakah yang dimaksud?”, “apakah upaya yang dilakukan saat ini berkiblat pada tujuan yang tepat?”, “siapa yang merangkul ruang antara masyarakat dan konservasi?”. read more