BIF SPESIAL

2 posts

Konsepsi Konservasi dan Poros yang Mengiringi

Penulis : Faried Al Chusna Ridhoni

Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, begitulah bunyi amanat menurut Undang-Undang Kehutanan. Kondisi saat ini, sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap potensi kawasan hutan. Sebanyak 25.800 desa, atau 34,1% dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia, merupakan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dari total luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai 120 juta hektare, banyak sekali masyarakat yang ikut memanfaatkan potensi sumber daya hutan dari hutan produksi, lindung maupun konservasi. read more

MASYARAKAT MEMBUMIKAN KONSERVASI

Oleh : Restia Cahyani

*tulisan ini diadaptasi dari hasil Diskusi Konservasi yang diadakan pada Minggu, 2 Mei 2021

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 mendefinisikan konservasi sumber daya alam hayati sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Kebijaksanaan tersebut menjadi pekerjaan rumah jangka panjang yang tak kunjung tertuntaskan. Semakin panjang lagi dengan adanya gangguan berupa desakan ekonomi dan fakta bahwa tidak semua orang membuka matanya untuk pemanfaatan berkelanjutan. Ketika masyarakat dan konservasi dijejerkan, pertanyaan-pertanyaan mulai muncul; “sudahkah masyarakat merdeka dalam merencanakan upaya konservasinya?”, “masyarakat manakah yang dimaksud?”, “apakah upaya yang dilakukan saat ini berkiblat pada tujuan yang tepat?”, “siapa yang merangkul ruang antara masyarakat dan konservasi?”. read more