Penulis : Faried Al Chusna Ridhoni
Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, begitulah bunyi amanat menurut Undang-Undang Kehutanan. Kondisi saat ini, sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap potensi kawasan hutan. Sebanyak 25.800 desa, atau 34,1% dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia, merupakan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dari total luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai 120 juta hektare, banyak sekali masyarakat yang ikut memanfaatkan potensi sumber daya hutan dari hutan produksi, lindung maupun konservasi.