Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali didatangi bencana banjir dan longsor. Penyebab dari adanya bencana-bencana tersebut diduga karena adanya curah hujan yang tinggi, dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah bencana banjir dan longsor yang terjadi di Bengkulu pada Sabtu (27/4/2019). Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan terdapat 4 hal penyebab banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya dan menyebabkan 29 korban meninggal dunia, yaitu persoalan di daerah hulu sungai, daerah aliran sungai (DAS), daerah hilir sungai, dan daerah resapan air (DRA). Menurut Rohidin, DAS-nya sudah pengalami penyempitan di hampir semua badan sungai. Pada kawasan hulu sungai telah terjadi kerusakan hutan yang disebabkan oleh adanya aktivitas pertambangan, penggundulan hutan, serta Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut kemudian berdampak pada kawasan hilir. Selain itu DRA juga telah mengalami penurunan lantaran adanya pertambahan perumahan dalam 5 tahun terakhir. Adanya bencana tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan DAS di kawasan tersebut.
Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau. Pengelolaan DAS sendiri menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia. Suatu DAS dapat dimanfaatkan bagi berbagai kepentingan pembangunan, misalnya untuk areal pertanian, perkebunan, perikanan, permukiman, pembangunan PLTA, pemanfaatan hasil hutan kayu dan sebagainya. Semua kegiatan tersebut akhirnya adalah untuk memenuhi kepentingan manusia, khususnya peningkatan kesejahteraan. Namun demikian hal yang harus diperhatikan adalah berbagai kegiatan tersebut dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang jika tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan penurunan tingkat produksi, baik produksi pada masing-masing sektor maupun pada tingkat DAS.
Masalah yang sering terjadi dalam pengelolaan DAS ini sangat beragam, rumit, dan berkaitan dengan berbagai sektor. Peranan stakeholder dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah menentukan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan kegiatan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta evaluasi dan monitoring kegiatan. Peranan stakeholder juga berkolaborasi dan bersinergi dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai untuk mendapatkan korelasi yang baik. Contohnya BPDAS (Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) yang saat ini sangat bertanggung jawab terhadap pengelolaan DAS berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang notabene merupakan kementerian sektoral yang berfokus di kawasan hutan sehingga kekuatan dari lembaga ini pun tidak cukup kuat. Sektor-sektor tertentu pun bahkan sering terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan DAS, sebut saja sektor pertambangan dan kehutanan, dua sektor ini memiliki kepentingan tersendiri dalam memanfaatkan DAS sehingga tujuan bersama akan sulit untuk dicapai. Karena itu upaya untuk mengelola DAS secara baik dengan mensinergikan kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di dalam DAS sangat diperlukan bukan hanya untuk kepentingan menjaga kemapuan produksi atau ekonomi semata, tetapi juga untuk menghindarkan dari bencana alam yang dapat merugikan seperti banjir, longsor, kekeringan dan lain-lain.
Sumber:
Semu, Yulsan Demma; Usman Arsyad; Anwar Umar. 2018. Indikator Kinerja dan Peran Stakeholder dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lisu. Jurnal Hutan dan Masyarakat. Vol. 10(2): 257-267.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/01/12133071/gubernur-bengkulu-ungkap-4-penyebab-banjir-dan-longsor (diakses pada 30 April 2019)
https://foresteract.com/pengelolaan-das-daerah-aliran-sungai/ (diakses pada 30 April 2019)