Penulis : Bilal Adijaya
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 dan 2 Tahun 2022, wilayah perairan Pangandaran Provinsi Jawa Barat[1] dan wilayah perairan Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat[2] ditetapkan menjadi kawasan konservasi dengan total luasan 44.932,29 hektare.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sejauh ini sampai tahun 2021 telah menetapkan setidaknya 81 kawasan konservasi laut dengan total luas kawasan 13,93 juta hektare. Pada tahun selanjutnya yakni 2022, sebagian kawasan dari 19 provinsi ditargetkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi baru dengan target luas kawasan 2 juta hektare. 19 provinsi yang ditargetkan yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Kawasan di Provinsi Jawa Barat dan Sumatra Barat telah ditetapkan terlebih dahulu pada 16 Januari 2022.
Perlindungan spesies dan habitat menjadi salah satu alasan penetapan kawasan konservasi laut. Penyu dan lobster yang merupakan spesies dilindungi, serta potensi terumbu karang yang beragam menjadi objek pelestarian dari penetapan kawasan konservasi di Pangandaran dan Pasaman Barat ini. Sejalan dengan pernyataan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi yang menegaskan bahwasanya kawasan konservasi Pangandaran yang memiliki luas 38.810,15 hektare ditetapkan dengan tujuan melindungi 4 dari 6 penyu yang ada di Indonesia yakni penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan dan penyu pipih. Serupa dengan itu, kawasan konservasi Pasaman Barat juga ditetapkan dengan tujuan melindungi terumbu karang dan habitat penyu[3].
Penetapan kedua kawasan konservasi baru ini menjadi komitmen KKP untuk terus melindungi dan melestarikan kawasan perairan sebagai bentuk nyata mendukung kelangsungan dan keberlanjutan ekosistem. Pendekatan ekologi dan budaya harus terus dilakukan, satu sisi untuk menjaga alam, di sisi lain untuk mengakui, menghargai, maupun meningkatkan eksistensi masyarakat setempat dalam konteks pemanfaatan kawasan tersebut secara lestari. Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di the Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14[4].
Sumber :
[1] Keputusan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2022.
[2] Keputusan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2022.
[3] Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan. https://kkp.go.id/djprl/.
[4] Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari. Dikutip langsung dari situs resmi KKP.
[5] https://kkp.go.id/djprl/kkhl/artikel/37511-dua-kawasan-konservasi-di-jabar-dan-sumbar-resmi-ditetapkan. Diakses pada Minggu, 6 Februari 2022.