Penulis: Herdwita O.
Rusa Jawa (Rusa timorensis) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Rusa Jawa termasuk jenis satwa liar yang dilindungi karena populasinya yang saat ini cenderung menurun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mengancam kehidupan rusa Jawa di alam liar, antara lain perburuan liar, bencana alam, pertumbuhan penduduk, dan perladangan berpindah yang dapat berpotensi untuk merusak habitatnya. Oleh karena itu, kegiatan konservasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan populasi rusa Jawa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan kegiatan penangkaran.
Perilaku harian yang biasa dilakukan rusa Jawa yaitu berpindah, istirahat, tidur, makan, dan sosial. Rusa Jawa berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya dengan tujuan mencari makan atau mencari tempat untuk berlindung. Perilaku istirahat merupakan saat dimana rusa Jawa tidak melakukan kegiatan apapun. Untuk perilaku tidurnya, rusa Jawa tidak banyak menghabiskan waktu di siang hari untuk tidur karena pada dasarnya rusa Jawa merupakan hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Saat makan, rusa Jawa termasuk satwa ruminansia yang menyukai pakan rumput-rumputan segar seperti rumput gajah. Dalam hal sosial, rusa Jawa berinteraksi dengan rusa Jawa lain dalam bentuk pertarungan atau perebutan makanan.
Rusa Jawa merupakan salah satu satwa liar yang berperan sebagai indikator untuk mengukur kualitas suatu habitat dalam ekosistem. Oleh karena itu, kegiatan konservasi rusa Jawa perlu dilakukan demi menjaga populasi rusa Jawa agar tetap ada di alam liar. Hal ini dapat juga diwujudkan dengan pemenuhan beberapa komponen habitat berupa pakan, air, ruang, dan pelindung.
Referensi:
Sofyan, I. dan Setiawan, A. 2018. Studi Perilaku Harian Rusa Timor (Rusa timorensis) di Penangkaran Rusa Tahura Wan Abdul Rachman. Jurnal Biologi Eksperimen dan Keanekaragaman Hayati. Vol. 5 No. 1.