Pada akhir Juni lalu banyak pembicaraan mengenai pelepasan ikan Arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur. Pelepasan ikan tersebut dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya dan aksinya terekam dalam video yang disebarluaskan ke sosial media. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ikan Araipama yang dilepaskan ke sungai tersebut diketahui dimiliki oleh Pursetyo, warga Kota Surabaya. Pria tersebut diketahui melepas 8 ekor Araipama ke sungai Brantas. Total ikan Arapaima yang dimiliki Pursetyo jumlahnya ada 30 ekor dengan rincian, 18 ekor ada dalam penampungannya di Surabaya, 4 ekor diserahkan ke masyarakat yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh tim, dan 8 ekor dilepaskan ke sungai Brantas yang mana 7 ekor di antaranya sudah berhasil ditangkap kembali dengan kondisi 1 ekor sudah dalam keadaan mati.
Ikan Arapaima atau Arapaima gigas ini sangat berbahaya bagi ikan asli Indonesia karena merupkan jenis ikan predator. Jenis yang dinamai Pirarucu atau ikan merah oleh masyarakat sekitar Amazon ini tidak hanya memangsa ikan tetapi juga melahap udang, katak, hingga burung yang terbang di sekitar permukaan air. Hadirnya Arapaima gigas dipastikan akan menjadi pesaing ikan asli yang telah ada. Tidak hanya dalam hal makanan tetapi juga pemanfaatan ruang jelajah. Ruang jelajahnya yang besar pastinya akan menghabisi satwa akuatik asli di perairan yang dimasukinya. Ikan Arapaima selain predator, ukurannya juga dapat menjadi besar melebihi ikan-ikan endemik Indonesia pada umumnya sehingga ikan predator pemangsa Araipama tidak ada. Artinya ikan Arapaima merupakan top predator dalam rantai makanan atau tidak ada pemangsa ikan tersebut dalam habitat air tawar Indonesia.
Di negara asalnya jenis Arapaima gigas ini sudah mengalami overfishing. Bahkan, Pemerintah Brasil telah mengeluarkan larangan untuk menangkapnya sejak tahun 2001. Meski demikian, penangkapan ilegal terus terjadi sehingga populasinya menurun. Arapaima gigas telah masuk Appendix II dalam daftar Convention International Trade in Endangered (CITES). Artinya, jenis ini belum mengalami kepunahan, namun harus diawasi perdagangannya agar tetap tejaga kelestariannya.
Ikan Arapaima gigas. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com
Namun, pelepasan Ikan Arapaima tersebut ke perairan Indonesia melanggar peraturan dan undang-undang di Indonesia. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia bahwa Ikan Arapaima merupakan salah satu dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Kemudian berdasarkan Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Kemudian dalam Pasal 12, ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan atau kesehatan manusia di WPP RI.
Perbuatan Pursetyo dengan melakukan introdusir ikan asing ke sungai Brantas, merupakan perbuatan pidana dan sudah diatur dalam UU No.31/2004 Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ikan Arapaima gigas. Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tidak hanya ikan Arapaima saja, sebenarnya banyak terjadi penyelundupan jenis ikan asing ke wilayah Indonesia seperti Ikan Piranha dan Ikan Aligator. Ikan Arapaima, Aligator, dan Piranha merupakan jenis ikan yang membahayakan sumber daya hayati di Indonesia. Meskipun ikan-ikan tersebut terlihat indah dari segi fisiknya tetapi jenis-jenis ikan tersebut bukanlah jenis ikan hias. Ikan-ikan tersebut merupakan jenis ikan predator yang berbahaya bagi ekosistem perairan Indonesia. Jika dibiarkan bebas di perairan lepas, dikhawatirkan ikan-ikan tersebut akan memakan sumber makanan dengan sangat cepat dan dalam jumlah yang banyak, Ikan Aligator contohya. Ikan tersebut bisa bertahan tanpa makanan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, dia akan makan sebanyak-banyaknya sehingga dapat mengancam keseimbangan ekosistemnya. Keberadaan ikan-ikan asing harus dijaga sebaik mungkin agar tidak masuk ke perairan Indonesia. Dengan demikian, ikan endemik yang sudah ada bisa tetap lestari untuk menjamin keberlanjutan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan dan petani ikan.
Sumber :
http://www.mongabay.co.id/2018/06/29/ikan-endemik-sungai-brantas-terancam-keberadaan-arapaima/ (Diakses 5 Juli 2018 Pukul 14.58 WIB).
http://www.mongabay.co.id/2018/06/28/ikan-arapaima-ikan-berbahaya-yang-masuk-ke-indonesia/ (Diakses 5 Juli 2018 Pukul 14.58 WIB).
http://www.mongabay.co.id/2018/07/05/10-jenis-ikan-air-tawar-paling-ganas-di-dunia/ (Diakses 5 Juli 2018 Pukul 14.58 WIB).