Penulis: Fanny D. Ningrum
Monitoring satwa dilakukan untuk mengamati jenis, status, populasi, dan keanekaragamannya. Pemantauan yang dilakukan adalah pemantauan umum dan khusus. Pemantauan umum yang dilakukan untuk semua jenis satwa yang dilindungi yang ada di sekitar lokasi konsesi perusahaan. Pemantauan khusus dilakukan untuk jenis key species tertentu yakni orang utan. Monitoring satwa dapat dilakukan dengan pemantauan secara langsung dengan melakukan survei dan pemantauan secara tidak langsung yakni melalui pemasangan camera trap. Survei orang utan dan pemasangan camera trap dilakukan mulai tanggal 6 Agustus 2019.
Camera trap yang dipakai di PT. Mayangkara Tanaman Industri II Estate Mendawak bermerk Bushnell model 119877. Kamera tersebut dibekali sensor panas, infra merah, dan cahaya untuk memicu penangkapan gambar. Spesifikasinya yaitu beresolusi 24 megapixel, auto focus, dan Passive Infra Red Sensor. Monitoring oleh PT. MTI dilakukan kembali satu bulan setelah pemasangan untuk mengunduh gambar dan perawatan alat yang dipasang.
Pemasangan camera trap dilakukan di tempat yang sekiranya dilalui oleh objek pengamatan. Selain itu kamera juga dipasang menghadap utara atau selatan, dan tidak berhadapan langsung dengan sinar matahari karena dapat memicu pengambilan gambar yang berlebihan akibat adanya sensor cahaya. Area didepan camera trap harus dipastikan bersih dari gangguan penghalang dan bebas dari ranting sehingga memungkinkan objek bisa diharapkan lewat di depan camera dan dapat didokumentasikan dengan baik.
Posisi camera trap diletakkan dengan ketinggian 50 cm dari atas permukaan tanah. Arah kamera disejajarkan dengan ketinggian tempat dan objek pengamatan. Camera trap dikaitkan ke pohon sebagai tempat untuk bersandar dan diberi pengaman berupa tali sling. Monitoring oleh PT. MTI dilakukan kembali satu bulan setelah pemasangan untuk mengunduh gambar dan perawatan alat yang dipasang.