Sejarah Konservasi di Indonesia

Gambar : Pemandangan alam di TN Gunung Palung

Sumber : http://ksdae.menlhk.go.id/assets/gallery/Air_Terjun_Riam_Berasap.JPG

Hutan merupakan sumberdaya alam yang memiliki keanekaragaman tinggi, selain itu sejak zaman dahulu hutan sudah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Namun seiring bertumbuhnya jumlah penduduk, luas hutan yang ada di dunia juga semakin berkurang. Selain itu karena terjadi perang dunia membuat hutan menjadi rusak. Jika hutan dibiarkan begitu saja mungkin akan semakin rusak dan menimbulkan banyak masalah apalagi banyak satwa yang kehilangan habitatnya. Salah satu negara yang terkena dampak dari penjajahan adalah Indonesia. Banyak hutan di Indonesia yang dimanfaatkan penjajah untuk diambil kayunya sebagai bahan perang. Namun kegiatan konservasi yang ada di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh pemerintahan kolonial. Kegiatan konservasi sendiri merupakan perkembangan dari preservasi. Sejarah ide preservasi lahir di Eropa kemudian berkembang menjadi konservasi dengan prinsip pemanfaatan di Amerika.

Lahirnya konservasi di Indonesia dimulai dari para naturalis Belanda yang mempunyai rasa memiliki terhadap alam Indonesia yang kaya dengan aneka ragam flora dan fauna. Terbukti dengan adanya perlawanan para naturalis tersebut terhadap berbagai kebijakan kolonialis yang merusak alam, seperti perdagangan burung Cendrawasih yang tidak terkontrol. Para naturalis Belanda seperti M.C Piepers dan P.J Van Houten terus melakukan tekanan terhadap pemerintah kolonial Belanda agar peduli mengenai laju kepunahan cendrawasih, dan akhirnya membuahkan hasil, yaitu Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels (Undang-Undang Perlindungan bagi Mamalia Liar dan Burung Liar) yang dikeluarkan pada tahun 1910. Tepat pada tanggal 22 Juli 1912 di Buitenzorg (Bogor), para naturalis ini sepakat mendirikan perkumpulan ini didirikan dengan nama ”Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda” (Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming) dengan diketuai oleh Dr. SH Koorders.  Perkumpulan ini semacam organisasi pecinta alam yang mempelopori dan mengusulkan kawasan-kawasan dan jenis-jenis flora fauna tertentu, pembuatan peraturan-peraturan dan berbagai tulisan dari hasil penelitian tentang perlindungan alam (jenis satwa dan tumbuhan). Cita-cita Koorders untuk mewujudkan perkumpulan ini untuk menggugah Pemerintah Hindia Belanda yang selalu menitikberatkan pengelolaan hutan hanya untuk kepentingan ekonomi belaka. Mereka juga merintis pendirian kawasan perlindungan seperti cagar alam (Natuurmonument) di Depok. Diusulkan 12 lokasi sebagai Cagar Alam yaitu beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, dan Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1916 telah menerbitkan Natuurmonumenten-Ordonnantie (Peraturan tentang Monumen Alam). Peraturan ini menjadi landasan hukum penunjukkan kawasan cagar alam di wilayah Hindia Belanda. Ada 43 monumen alam yang ditunjuk sekitar tahun-tahun tersebut. Taman Nasional Ujung Kulon misalnya, telah ditetapkan sebagai Monumen Alam pada tahun 1921. Pada Tahun 1937 Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu badan yang bernama ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai. Pada Tahun 1940 keluar Peraturan Perburuan Jawa-Madura dan sejak itu, pengelolaan kawasan Ujung Kulon di bawah Kantor Besar Kehutanan di Bogor, sedangkan Kawasan Cagar alam dan suaka Margasatwa lainnya diserahkan kepada Inspektur Kehutanan Provinsi, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Cagar Alam dan Suaka Margasatwa serta mengurus pelanggaran perburuan.  Pada Tahun 1947 Bali Barat ditunjuk sebagai Suaka Alam.

Pada tahun 1950 terbentuk Urusan Perlindungan Alam di Djawatan Kehutanan, dengan tugas pokok mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Tahun 1952 Kebun Raya Bogor membentuk Lembaga Pengawetan Alam yang merupakan bagian dan Pusat Penyelidikan Alam Kebun Raya Bogor. Sedangkan di Djawatan Kehutanan, Urusan Perlindungan Alam statusnya berubah menjadi Bagian Perlindungan Alam (BPA) pada tahun 1956 yang mempunyai hak penuh untuk menyelenggarakan organisasi di dalam Djawatan Kehutanan secara vertikaL. Rentang periode 1950-1959, tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat ditertibkan secara represif oleh Djawatan Kehutanan yang bernaung dibawah Kementerian Pertanian dan Agraria dengan bantuan polisi dan tentara. Pada tahun 1954 muncul beberapa kemajuan dalam bidang perlindungan dan pengawetan alam, misalnya rehabilitasi suaka margasatwa dan kerjasama internasional dengan IUCN. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Kabinet Nomor 75/II/Kep/11/1966 terbentuk Direktorat Jenderal Kehutanan yang berada dibawah Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep./30/11/1966 tanggal 10 Desember 1966 dan Nomor Kep/18/3/1967 tanggal 9 Maret 1967 terbentuk Struktur Organisasi Departemen Kehutanan. Dalam Struktur Organisasi dimaksud, Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) berada dibawah Direktorat Pembinaan Hutan. Pada tahun 2010 pemerintah Indonesia telah menunjuk tak kurang 521 unit kawasan konservasi, dengan luasan mencapai lebih dari 27,2 juta hektar dengan berbagai tipe ekosistem.

Sumber :

Yudhistira, P. 2014. Sang Pelopor Peranan Dr. SH. Koorders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan.

http://ksdae.menlhk.go.id/sejarah-ksdae.html (Diakses pada 31 Agustus 2018 Pukul 14.08 WIB).

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.